sekarang banyak sekali terjadi
pernikahan karena sang cewe terlanjur hamil.
ada yang punya pendapat ga soal ini?
boleh ga menikahi perempuan yang sedanghamil?
gimana tuh hukumnya?
balas ya,
di bulbo atau reply message.
thanx
Thursday, 30 August, 2007 9:25 AM
Saturday, October 06, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
saya noval, kalau bicara soal mba saya setuju aja karena itu adalah sebuah tindakan tangungjawab dari laki-laki yang harus dilakukan, memang dari segi agama dilarang menikahkan pria dan wanita yang telah sama-sama melakukan tindakan seperti ini, tapi jika kita harus terus menuruti hukum agama yng kita sendiri pasti sulit mengikuti ya agama juga bukan mesin, agama juga punya dispensasi atas masalah ini sebatas masih diperlukan solusi tentu diperbolehkan selama tidak merugikan kedua pihak apalagi kedua pasangan itu ya selain karena pendapat saya juga melakukan perbuatan yang sama dengan calon isteri saya
Post a Comment